Kasus Djoko Tjandra

Boyamin Tertawakan Kejagung yang Munculkan Kabar Saksi Kunci Djoko Tjandra Meninggal: Sudah Februari

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (9/9/2020).

TRIBUNWOW.COM - Saksi kunci dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra, Heriadi dikabarkan telah meninggal dunia.

Dilansir TribunWow.com, Heriadi yang juga merupakan adik ipar dari Djoko Tjandra diduga memiliki peran sebagai perantara pencairan uang kepada Jaksa Pinangki.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan bahwa meninggalnya Heriadi sudah terjadi pada bulan Februari 2020 lalu.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

 

Singgung Mahfud MD soal Kasus Djoko Tjandra, Rocky Gerung: Masih Banyak Pinangki-pinangki Lainnya

Boyamin Ungkap Kehidupan Mewah Jaksa Pinangki dengan Gaji hanya 13 Juta: Operasi Hidung ke Amerika

Oleh karena itu, Boyamin justru mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru memunculkan kabar tersebut sekarang ini.

Hal tersebut diungkapkannya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (9/9/2020).

Boyamin bahkan mengaku tertawa melihat sikap dari Kejaksaan Agung tersebut yang dinilai tidak ada pengaruhnya terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap Jaksa Pinangki.

Dirinya pun menegaskan bahwa seharusnya, meninggalnya Heriadi tidak lantas menjadi penghalang bagi Kejaksaan Agung.

Ia mencontohkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim yang nyatanya tidak terganggu atas meninggalnya saksi kunci tersebut.

Karena menurut Boyamin, semuanya sudah terlihat dari bukti-bukti yang ada.

"Kemarin tentang meninggalnya Heriadi, itu kan sudah bulan Februari, kenapa oleh Kejaksaan Agung dimunculkan minggu kemarin," ujar Boyamin.

"Itu saja saya malah ketawa, wong ini sudah meninggal Februari sebelum meletusnya perkara dan kemudian di Bareskrim juga tidak ada masalah dengan meninggalnya Heriadi yang dianggap mencairkan uang, itu atas dugaan perintahnya Djoko Tjandra," jelasnya.

"Udah ada titik temu ujung dan pangkalnya ngapain dimunculkan lagi," imbuhnya.

Mantan Istri Djoko Sebut Jaksa Pinangki Telah Rebut Suaminya, Tahu dari Kode Sopir hingga Kwitansi

Boyamin kemudian juga menyinggung soal sikap dari Kejaksaan Agung yang juga mempersoalkan pensiunnya Hakim Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali pada April 2020 lalu.

Kondisi tersebut digunakan sebagai alasan dari Kejaksaan Agung terkait permohonan fatwa dari Jaksa Pinangki.

Padahal menurut Boyamin, permohonan fatwa dari Jaksa Pinangki untuk Djoko Tjandra sudah diproses pada bulan Desember hingga Maret.

Itu artinya, proses permohonan fatwa sudah selesai sebelum Hatta Ali resmi pensiun.

"Kedua misalnya tentang berakhirnya kerja sama Djoko Tjandra dan Pinangki karena alasannya tidak percaya karena hakim ketua Mahkamah Agungnya sudah pensiun," kata Boyamin.

"Padahal kan kalau time line-nya dari yang diprogramkan oleh Jaksa P itu kan bulan pertama sosialisasi, minggu kedua permohonan fatwa, minggu ketiga fatwanya keluar," ungkapmya.

"Kemudian sebulan adalah untuk edaran dari Kejaksaan Agung terhadap perkara itu. Kalau bicara Desember, Januari, Februari sudah selesai, Maret sudah full."

Oleh karenanya, apa yang dilakukan atau keterangan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung hanyalah bersifat pengalihan isu semata.

Halaman
12