“Setelah dites kehamilan akhirnya orangtuanya tahu, anaknya baru jujur,” ujar Gana.
Lalu, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Diancam Pelaku
Paman korban rupanya selama ini sering mengajak SB untuk mengunjungi rumahnya di kawasan Kampung Buaran, Tambun Selatan.
Di sana, SB sering diancam oleh pamannya agar mau diperkosa.
Padahal, korban sendiri sering menolak menuruti permintaan Suherman.
Pamannya itu mengancam, jika SB tak mau maka akan dilaporkan kepada ayahnya.
“Kalau dia ini sebenarnya sering ditolak ‘tidak mau’ tapi pamannya ini nakut-nakutin, dia bilang ‘kalau kamu menghindar saya bilangin bapak kamu, biar bapak kamu tahu’,” kata dia.
• Gadis Muda Diperkosa Bergilir di Sebuah Hotel Mewah, 3 Tersangka Baru Berhasil Ditangkap
Akibatnya, Suherman kini ditangkap oleh polisi pada Minggu (6/9/2020).
Suherman telah melanggar pasal 81 dan 82 tentang Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sehingga, Suherman terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
Meski demikian, saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut soal keterangan pelaku. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar 15 Tahun di Bekasi Dicabuli Pamannya Hingga Hamil Tiga Bulan", 8 Tahun Cabuli Keponakan, Suherman Ancam Korban jika Ditolak dan Fakta Pelajar di Bekasi Dicabuli Selama 8 Tahun, Kini Mengurung Diri karena Trauma dan Hamil