Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan juga sengketa yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu.
Dilansir TribunWow.com, MA belum lama ini telah mengeluarkan putusan pengabulan atas gugatan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Sebelumnya gugatan tersebut dilakukan oleh Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Namun menurutnya, putusan dari MA tersebut sudah tidak berarti apa-apa lagi, apalagi untuk membatalkan hasil Pilpres 2019.
Dikatakannya bahwa setidaknya, putusan tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki aturan yang berlaku pada pemilu-pemilu selanjutnya, jika kembali hanya terdapat dua pasangan calon saja.
Meski begitu, Refly Harun berpandangan bahwa persoalan pada PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tidak akan terjadi jika tidak mati-matian mempertahankan kebijakan Presidential Threshold.
• Unggah Foto Berdua Bareng Jokowi, Prabowo Subianto: Kementerian Pertahanan akan Terus Bersinergi
Menurutnya, dengan adanya Presidential Threshold tersebut, maka menjadikan kesulitan bagi para calon presiden yang ingin mencalonkan diri.
Para calon presiden harus bisa memenuhi syarat ambang batas, yakni setidaknya 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 20% suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Akibatnya sudah dua kali perhelatan Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pada tahun 2014 dan 2019.
Seperti yang diketahui, ketika hanya ada dua pasangan calon yang maju, maka pasangan terpilih harus memenuhi syarat dari persebaran suara.
Yakni setidaknya memenangi suara di setengah jumlah provinsi di Indonesia, termasuk juga mendapatkan minimal 20 persen suara di seluruh provinsi.
"Tetapi hal lain, sebenarnya masalah seperti ini tidak perlu harus ada, kalau kita kemudian tidak mati-matian mempertahankan Presidential Threshold yang membuat kemudian pasangan itu hanya dari dua calon saja," ujar Refly Harun.
"Sehingga orang berdebat, bagaimana kalau dua calon saja, apa syarat persebaran itu harus ada atau tidak," imbuhnya.
• Jokowi Teken Perpres soal Prakerja, Peserta yang Tak Penuhi Syarat Wajib Kembalikan Dana Insentif
Meski begitu, menurut Refly Harun persyaratan tersebut juga mempunyai perbedaan di Mahkamah Konstutusi dan Mahkamah Agung dalam Peraturan KPU.
'MK mengatakan tidak perlu dalam Keputusan 2014, tetapi kemudian Mahkamah Agung dalam konteks pengujian peraturan KPU mengatakan ada," jelasnya.
Maka dari itu, Refly Harun meminta ketegasan aturan mana yang seharusnya dilakukan.
"Untuk pembentukan hukum ke depan, hal seperti ini harus jelas dan tegas dalam Undang-undang yang baru," pungkasnya.
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Elfan Fajar Nugroho)