Polsek Ciracas Diserang

Cerita Korban Saksi Insiden Polsek Ciracas: Jelas di Depan Saya, Mereka Dilempar Besi, Jatuh Semua

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa bersama dengan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (kiri), Minggu (30/8/2020). Sisa-sisa kerusakan akibat insiden penyerbuan di Polsek Ciracas Sabtu (29/8/2020).

Bahkan dirinya sempat menyaksikan ada sejumlah pemotor yang tak luput dari target amukan para pelaku penyerangan Polsek Ciracas.

"Yang jelas, di depan mata saya, ada empat motor berjalan pelan sekitar 30 km per jam, dilempar besi dan jatuh semua. Habis itu mereka dipukulin.Padahal mereka enggak melawan sama sekali," katanya.

Atas kejadian tersebut, Dodo telah mengambil langkah untuk melapor kepada tim gabungan TNI-Polri yang menyelidiki kasus penyerangan Polsek Ciracas.

• Lihat Oknum TNI Serbu Polsek Ciracas, Mayjen Purn TB Hasanuddin: Bukan seperti Kenakalan Anak Muda

Andika Perkasa: Mereka Harus Bayar

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa telah mengungkapkan ancamannya terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (31/8/2020), Andika Perkasa menuntut agar pelaku penyerangan nantinya disuruh untuk membayar ganti rugi.

Hal itu diungkapkan Andika Perkasa saat konferensi pers pada Minggu (30/8/2020).

Mulanya Andika menjelaskan, pihaknya akan bertanggung jawab atas segala kerusakan materi serta pengobatan korban akibat serangan tersebut.

Ia menjelaskan kerusakan materiil dan korban yang dirawat akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," jelas Andika.

• Terkait Serangan di Polsek Ciracas, Terungkap Isi Ponsel Prada Ilham: Sempat Telpon 27 Rekannya

Pangdam Jaya diberikan tugas untuk menghitung semua kerugian yang terjadi akibat tindakan anarkis tersebut.

Mereka yang terbukti terlibat harus membayar kerusakan yang telah diperbuat.

Menurutnya, jika mereka hanya dihukum pidana maka Andika menganggap sanksi itu terlalu ringan.

"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian."

"Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," katanya.

Mekanisme yang mungkin akan digunakan di antaranya dengan pemotongan gaji.

Halaman
123