"Oh kalau orang yang diomongin ini enggak terima dia bisa nuntut gitu?," tanya Denny Sumargo.
Lutfi Agizal pun menegaskan bahwa ada pasal hukum yang siap menjerat terkait hal itu.
Apalagi, seseorang yang dilontarkan kata 'anjay' tersebut tidak terima atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya.
"Bisa dong, kalau enggak salah ya, yang gue tangkap itu bisa masuk ke ranah hukum, karena saya enggak terima dikatain kayak gitu," kata Lutfi Agizal.
"Karena di artian saya kayak gitu, dan aku enggak kenal sama orang itu kalau secara langsung," imbuhnya.
"Kalau di media sosial itu bisa UU ITE," tandasnya.
Denny Sumargo sontak beranggapan bahwa pasal perbuatan tidak menyenangkan adalah yang dimaksud Lutfi Agizal.
Kendati demikian, Denny Sumargo juga berpendapat bahwa pasal tersebut tidak kuat untuk menjerat seseorang.
"Kalau sekarang masuknya bisa dianggap enggak sih, pasal perbuatan tidak menyenangkan, tapi itu kan pasal karet," kata Denny Sumargo.
Lutfi Agizal membenarkan anggapan Denny Sumargo tersebut.
"Justru karena ini pasalnya masih banyak aspek-aspeknya, kenapa kita harus pakai aspek ini untuk peluang menjadi ranah pidana, lebih baik enggak usah kan?" kata Lutfi Agizal.
"Ya sudah deh, gue sudah nangkep deh," imbuh Denny Sumargo.
(TribunWow.com/Khistian)