TRIBUMWOW.COM - Seorang pakar tata bahasa, Profesor. Dr. Rahayu memberikan tanggapan terkait kata 'anjay' yang sedang viral.
Kata 'anjay' kini melekat di telinga publik meski tak hanya sering diucapkan oleh artis Rizky Billar.
Namun malah menjadi kontroversial karna artis Lutfi Agizal membahas kata 'anjay'.
• Sempat Kesal, Rizky Billar Bongkar Chat dengan Lutfi Agizal soal Kata Anjay: Udah Cukup Itu Aja
Lutfi Agizal akhirnya melibatkan seorang Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa, Dr. Tommi Yuniawan, M.Hum untuk membahas tentang kata 'anjay'.
Tak hanya itu saja, Lutfi Agizal juga mengajukan komplain ke (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) KPAI terkait kata yang dianggap kasar tersebut.
Mengetahui kata 'anjay' menjadi kontroversial, Profesor. Dr. Rahayu memberikan tanggapan.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin (31/8/2020), Profesor. Dr. Rahayu mengaku tak khawatir dengan adanya kata 'anjay'.
Pasalnya, Profesor. Dr. Rahayu merasa bahwa bahasa bisa berkembang kapan saja.
Oleh karena itu, Profesor. Dr. Rahayu juga beranggapan bahwa kata 'anjay' tidak lama lagi akan populer.
"Kalau saya sih tidak khawatir ya, karena bahasa itu kan berkembang ya," kata Profesor. Dr. Rahayu.
"Jadi kata-kata seperti ini sebentar lagi sudah tidak menjadi mode lagi untuk menggunakan, orang mungkin sebentar sudah ganti," imbuhnya.
• Hubungan dengan Lutfi Agizal Memanas, Rizky Billar Siap jika Dipanggil KPAI: Saya Jelasin Apa Adanya
Tak berhenti di situ saja, Profesor. Dr. Rahayu juga menyayangkan sikap Lutfi Agizal yang hanya mempermaslaahkan kata 'anjay'.
Mengingat, banyak kata yang lebih kasar sering digunakan masyarakat umum.
"Kalau menurut saya, tidak hanya kata 'anjay' sebenarnya yang harusnya dibahas," ujar Profesor. Dr. Rahayu.
Terpenting bagi Profesor. Dr. Rahayu, kata-kata kasar perlu diberikan perhatian lebih jika anak kecil yang menggunakannya.
Bahkan para orang tua harus mengajarkan kata-kata yang lebih sopan pada anak-anaknya.
"Penting adalah bahwa walaupun semua bahasa punya kata-kata 'makian'," kata Profesor. Dr. Rahayu.
"Itu kan istilahnya kata makian yang sering digunakan justru dalam konteks memuji bukan memaki, itu yang harusnya dijelaskan khususnya kepada anak-anak," imbuhnya.
"Karena orang muda atau anak-anak itu justru tidak tahu bahwa menggunakan bahasa itu harus sesuai dengan tempat dan lawan tutur kita," tandasnya.
Lihat videonya dari menit ke 16:00:
• Anggap Lutfi Agizal Cari Panggung di Balik Kata Anjay, Rizky Billar Ogah Ladeni: Caranya Salah
Lutfi Agizal Beberkan Hukuman yang Diperoleh dari Kata 'Anjay'
Artis Lutfi Agizal mememberkan pasal yang diperoleh jika ada yang tak terima disebut 'anjay'.
Hal itu Lutfi Agizal ungkapkan saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube CURHAT BANG by Denny Sumargo pada Minggu (30/8/2020).
Sosok kekasih anak pedangdut Iis Dahlia, Lutfi Agizal yang kini menjadi sorotan publik.
Lutfi Agizal memang menjadi buah bibir setelah Lutfi Agizal menyoroti makna dari kata 'anjay'.
Setelah itu muncul kabar soal adanya pasal yang akan menjerat sesorang jika masih menggunakan kata 'anjay'.
Artis Denny Sumargo lantas menanyakan kebenaran kabar tersebut pada Lutfi Agizal.
"Berarti hampir semua dong kita kena pasal, kan banyak yang pakai kata 'anjay', si ini, si itu?," tanya Denny Sumargo.
Mendengar pertanyaan itu, Lutfi Agizal menjelaskan bahwa adanya pasal tergantung seseorang yang terlibat.
"Tergantung orangnya yang diomongin itu terima atau enggak," kata Lutfi Agizal.
• Anggap Lutfi Agizal Cari Panggung di Balik Kata Anjay, Rizky Billar Ogah Ladeni: Caranya Salah
Denny Sumargo lantas menanyakan kembali penjelasan Lutfi Aguizal tersebut.
"Oh kalau orang yang diomongin ini enggak terima dia bisa nuntut gitu?," tanya Denny Sumargo.
Lutfi Agizal pun menegaskan bahwa ada pasal hukum yang siap menjerat terkait hal itu.
Apalagi, seseorang yang dilontarkan kata 'anjay' tersebut tidak terima atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya.
"Bisa dong, kalau enggak salah ya, yang gue tangkap itu bisa masuk ke ranah hukum, karena saya enggak terima dikatain kayak gitu," kata Lutfi Agizal.
"Karena di artian saya kayak gitu, dan aku enggak kenal sama orang itu kalau secara langsung," imbuhnya.
"Kalau di media sosial itu bisa UU ITE," tandasnya.
Denny Sumargo sontak beranggapan bahwa pasal perbuatan tidak menyenangkan adalah yang dimaksud Lutfi Agizal.
Kendati demikian, Denny Sumargo juga berpendapat bahwa pasal tersebut tidak kuat untuk menjerat seseorang.
"Kalau sekarang masuknya bisa dianggap enggak sih, pasal perbuatan tidak menyenangkan, tapi itu kan pasal karet," kata Denny Sumargo.
Lutfi Agizal membenarkan anggapan Denny Sumargo tersebut.
"Justru karena ini pasalnya masih banyak aspek-aspeknya, kenapa kita harus pakai aspek ini untuk peluang menjadi ranah pidana, lebih baik enggak usah kan?" kata Lutfi Agizal.
"Ya sudah deh, gue sudah nangkep deh," imbuh Denny Sumargo.
(TribunWow.com/Khistian)