Ary mengatakan penyidik Polres Sorong pun melakukan pengembangan kasus tersebut.
Salah satunya mencari tali yang digunakan Riko untuk menjerat korbannya.
Saat proses tersebut, Ary mengklaim tersangka mencoba melarikan diri hingga menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.
Tidak sampai disitu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.
Di perjalanan tepatnya sebelum masjid Al Jihad, Ary mengklaim tersangka yang berada di kursi belakang juga sempat mencoba mengambil senpi salah satu anggota tim.
“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS. Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” jelasnya.
Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota.
Menurut Ary, Riko tiba-tiba mengeluh pusing saat tengah dalam proses pemeriksaan.
Dia mengatakan penyidikan dihentikan dan Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota tentunya akan ditindak,” pungkasnya.
• Tak Terima Adik Iparnya Tewas di Tahanan, Edo Kondologi: Diproses Aja kalau Bersalah Bukan Dianiaya
Berbelit-belit
Edo Kondologit menilai alasan polisi yang mengatakan bahwa adik iparnya meninggal akibat dianiaya tahanan lain juga dianggap berbelit-belit dan tidak terbuka.
Alasan itu, menurut Edo dianggap tidak masuk akal.
Sebab di dalam sel sudah dilengkapi dengan CCTV dan ada petugas yang berjaga melakukan pemantauan.