TRIBUNWOW.COM - Kasad TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan akan menindak tegas oknum prajurit yang terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Minggu (30/8/2020).
Pihak TNI mengonfirmasi sejumlah oknum terlibat dalam penyerangan yang dipicu informasi hoaks tersebut.
• Saksi Mata Cerita Detik-detik Polsek Ciracas Diserang: Mereka Teriak-teriak Suruh Kita Putar Balik
Awalnya diduga enam dari sekitar 100 orang yang merusak fasilitas tersebut adalah oknum prajurit TNI.
Andika Perkasa menyebutkan jumlah yang oknum yang diduga terlibat kini telah berkembang, yakni 12 orang diperiksa dan 19 lainnya dalam proses pemanggilan.
"Kami benar-benar mengharapkan bantuan dari warga masyarakat sehingga semua yang terlibat bisa kami bawa ke proses hukum," kata Andika Perkasa.
Menurut Andika, para prajurit yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal untuk dipecat.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegasnya.
Mantan Pangkostrad ini menegaskan, pihak TNI akan memecat masing-masing prajurit yang terbukti melanggar tersebut.
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, ini akan berbeda satu dengan lainnya, kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika.
• Video Detik-detik Polsek Ciracas Diserang Massa, Sempat Ada yang Acungkan Senjata Api ke Polisi
Ia mengaku tidak masalah jika harus kehilangan sejumlah bawahan yang dinilai telah merusak citra TNI tersebut.
"Lebih baik kita kehilangan 31 prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku tidak bertanggung jawab," ungkap Andika.
"Sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," kecamnya.
Selain itu, Andika menjelaskan akan dibuat suatu mekanisme yang mengharuskan para tersangka mengganti kerusakan dan biaya pengobatan.
Ia menyebutkan mereka akan membayar biaya ganti rugi tersebut.