Akibat keteledoran SB, maka pria itu dinyatakan telah melanggar pasal 359 KUHP, yakni menyebabkan kematian orang lain.
Sehingga, SB terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
• 2 Luka Tembak di Kaki Pembunuh 1 Keluarga di Sukoharjo, Polisi: Tak Kooperatif dan Mau Melawan
Artikel ini diolah dari Sripoku.com dengan judul Seorang Pria di Muaraenim Tewas Tertembak Teman Sendiri saat Berburu, Jarak 20 M, Dikira Mata Kancil dan Kronologi Pemburu di Muaraenim Salah Tembak, Pelaku Sampai Pingsan Tak Kuasa Lihat Rekannya Tewas