Terkini Daerah

Mahasiswa Diduga Paksa 14 Siswi SMP Kirim Video Bugil, Korban Diancam Disantet jika Menolak

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video porno

Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 14 remaja wanita yang menjadi korban RK.

"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," kata Nunung.

Nunung mengatakan pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.

Viral Rumah TKI Asal Madiun Dirobohkan Istri, Tak Terima Lihat Foto Suami dengan Wanita Lain

"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.

Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.

Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tribunlampung.co.id/ kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sebar Video Asusila di Facebook, Mahasiswa asal Lampung Diciduk Polda Banten, dan di Kompas.com dengan judul Diduga Paksa 14 Siswi SMP Kirim Video Bugil untuk Masturbasi, Mahasiswa Ini Akan Dites Kejiwaannya