TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswa berinisial RK (22) diduga telah memaksa 14 siswi SMP untuk mengirim foto dan video bugil.
Ia juga diduga telah menyebar foto dan video asusila itu ke media sosial.
Mahasiswa asal Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu ditangkap tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten di kediamannya, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
RK diciduk polisi berdasarkan laporan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tanggal 14 Agustus 2020.
• Bukan Gibran, Peserta Terbaik Sekolah Partai PDIP Diraih Anna Morinda, Ini Sosoknya
Kasus bermula saat RK mengirim permintaan pertemanan kepada korban yang masih di bawah umur dengan menggunakan akun Facebook palsu pada Juni 2020.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan, setelah berkenalan dengan korban lewat media sosial, RK meminta nomor ponsel korban yang masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Serang, Banten.
Setelah mendapatkan nomor kontak korbannya, RK kemudian menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang wanita bernama Liza.
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020) dilansir dari Kompas.com.
Agar menuruti kemauan, para korbannya selalu diancam pelaku akan menyantet dan menyebar foto dan video melalui Facebook milik korbannya.
Atas hal tersebut, korban pun melapor kepada pihak kepolisian.
Begitu mendapat laporan dari korban, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan pelaku di Lampung dan kemudian melakukan penangkapan.
Saat dikonfirmasi terkait proses penangkapan pelaku, pejabat sementara Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian tak merespons pesan singkat yang dikirim Tribunlampung.com.
• Dinyatakan Meninggal dan Sudah Disiapkan Liang Kubur, Wanita di Blitar Ini Ternyata Masih Hidup
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tak bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut.
"Minimal antara penyidik sudah ada koordinasi," ujarnya, Rabu (26/8/2020), dilansir dari Tribunlampung.com.
14 korban
Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 14 remaja wanita yang menjadi korban RK.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," kata Nunung.
Nunung mengatakan pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.
• Viral Rumah TKI Asal Madiun Dirobohkan Istri, Tak Terima Lihat Foto Suami dengan Wanita Lain
"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.
Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.
Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tribunlampung.co.id/ kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sebar Video Asusila di Facebook, Mahasiswa asal Lampung Diciduk Polda Banten, dan di Kompas.com dengan judul Diduga Paksa 14 Siswi SMP Kirim Video Bugil untuk Masturbasi, Mahasiswa Ini Akan Dites Kejiwaannya