Firman dan Rifky juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditangkap di kediamannya di Jalan Abu Bakar As-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menurut Kabid Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur, Juleha, ayah korban bekerja sebagai penjaga kebun milik tersangka.
Juleha menuturkan, awalnya orang tua korban enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan.
"Tidak mau melapor karena takut hilang pekerjaannya. Yang kasih miras ke anaknya itu bosnya," ungkap Juleha. (TribunWow.com/Brigitta)