TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung lebih terbuka terhadap kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (24/8/2020).
Diketahui Jaksa Pinangki menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.
• Jaksa Pinangki Pernah Temui Saksi saat Berkantor di Kejaksaan Agung yang Terbakar, MAKI: Namanya R
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan perkembangan terkini kasus tersebut adalah pemeriksaan saksi.
Boyamin lalu meminta pihak penyidik lebih terbuka terkait kasus tersebut, termasuk identitas saksi.
"Ini 'kan kalau terbuka tadi saksinya siapa itu? Sebutkan saja apakah inisial I atau inisial P?" tanya Boyamin Saiman.
"Tolong disebutkan dulu. Ini biar kita tidak curiga lagi ke Kejaksaan Agung," tambahnya.
Ia juga menyoroti pasal yang digunakan untuk menyeret Jaksa Pinangki.
Boyamin menilai Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi kurang kuat untuk menjerat tersangka.
"Penggunaannya masih Pasal 5. Mestinya 'kan Pasal 12, Pasal 11," komentar aktivis antirasuah tersebut.
"Itu 'kan satu nafas dengan Bareskrim. Bareskrim aja Pasal 11, Pasal 12 digunakan," terangnya.
Selain itu, ia menyoroti sosok pemberi suap juga belum diungkap ke publik, atau bahkan belum ditetapkan.
"Selain juga tersangka pemberinya belum ditetapkan, belum diungkap. Masih banyak hal," jelas Boyamin.
• Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Soroti Sikap Mahfud MD: Mendahului Pemeriksaan Forensik
Ia lalu berkomentar tentang insiden terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Diketahui bagian gedung tersebut tidak menyimpan berkas perkara.