TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan fungsi alat bukti sekunder berupa CCTV di kantor Jaksa Pinangki.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (24/8/2020).
Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.
• Kejaksaan Agung Terbakar, Haris Azhar Beri Pesan ke ST Burhanuddin: Mumpung Jaksa Agungnya Baru
Kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung turut menghanguskan kantor Jaksa Pinangki.
Awalnya Boyamin menjelaskan segala alat bukti telah disimpan di gedung yang berbedam yakni Gedung Bundar.
"Itu semua sudah selesai dikumpulkan di Gedung Bundar, berkaitan dengan alat bukti," jelas Boyamin Saiman.
Menurut dia, terbakarnya ruangan Jaksa Pinangki tidak menghalangi penyidikan terhadap yang bersangkutan.
Namun barang bukti itu dapat menjadi penting jika kasus Jaksa Pinangki berkembang.
Boyamin menjelaskan, ada kemungkinan CCTV itu merekam pertemuan tersangka dengan saksi-saksi lainnya.
Diketahui sebelumnya ia menyinggung ada pertemuan dengan seorang saksi berinisial R.
"Kecuali kalau ada pengembangan siapa lagi yang diajak bicara oleh oknum Jaksa Pinangki. Bisa saja dengan yang lain, kalau kemudian ditemukan dari saksi-saksi yang lain," papar Boyamin.
Meskipun begitu, ia menegaskan hal ini belum dapat dibuktikan tanpa penyidikan lebih lanjut.
"Misalnya dikembangkan karena ada orang lain. Tapi sementara memang saya belum punya data itu," terangnya.
Sementara ini, Boyamin meminta publik menunggu hasil penyelidikan polisi.
• Jaksa Pinangki Pernah Temui Saksi saat Berkantor di Kejaksaan Agung yang Terbakar, MAKI: Namanya R
Diketahui muncul berbagai spekulasi terkait penyebab kebakaran gedung, termasuk dugaan sengaja dibakar.