Terkini Nasional

Jaksa Pinangki Pernah Temui Saksi saat Berkantor di Kejaksaan Agung yang Terbakar, MAKI: Namanya R

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra

"Saya pernah melapor ke situ, ketemu penyidiknya di lantai lima. Jadi enggak ada persoalan apa-apa, jadi mudah-mudahan tidak," lanjutnya.

Boyamin memberi contoh, tidak semua berkas ditempatkan di lokasi gedung utama pemerintahan.

"Misalnya Mabes Polri kebakaran di Gedung Utama, tapi yang hanya kebakar di situ, terus Bareskrim masih utuh. Masak kita ngomong berkasnya hilang? 'Kan juga enggak mungkin," terangnya.

"Jadi gedung Kejaksaan Agung juga seperti itu, gedung penanganan korupsi itu di selatan jauh, di pojok," lanjut Boyamin.

Ia mengingatkan, Gedung Bundar sendiri tidak ikut terlalap api.

Lihat videonya mulai dari awal:

Jaksa Pinangki Diduga Cuci Uang

Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.

• Resmi Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Rp 7 Miliar

Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.

Yenti menilai kasus itu cukup kuat untuk dijerat dengan dugaan pencucian uang.

"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.

Halaman
123