"Pesan saya kepada semua media adalah semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin, yang melahirkan, sampai kehilangan bayinya atau kehilangan calon anaknya hanya gara-gara prosedur rapid test," kata Jerinx.
Diketahui hal yang menjadi protes musisi tersebut adalah prosedur rapid test Virus Corona (Covid-19) untuk bepergian dan kegiatan lainnya.
Selain itu, ia mengaku prihatin dengan adanya kasus seorang ibu yang kehilangan bayinya karena harus menjalani prosedur rapid test sebelum bersalin.
"Hal itulah yang membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin," ungkap musisi kelahiran Kuta, Bali ini.
Jerinx menyatakan tidak masalah jika dirinya ditahan.
• Maksud Kata-kata Kacung WHO yang Diungkapkan Jerinx pada IDI, Kuasa Hukum: Pengabdi, Pelayan
"Sekarang saya di sel tidak apa-apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya," tegas penabuh drum 43 tahun itu.
Dikutip dari Kompas.com, penahanan Jerinx tersebut dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Diketahui unggahan Jerinx di Instagram yang menyebutkan IDI sebagai 'kacung WHO' dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik.
Ia kemudian dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," jelas Yuliar Kus Nugroho.
Menurut Yuliar, hal itu cukup untuk memberatkan Jerinx setelah memeriksa saksi, ahli, dan alat bukti.
"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata Yuliar. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)