Virus Corona

Jerinx Dijerat Pasal Kebencian terhadap SARA padahal Kritik IDI, Pakar: Dipaksakan Jadi Pidana

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pengamat hukum Dio Ashar menilai pasal yang digunakan untuk menjerat musisi Jerinx tidak tepat.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society ini dalam Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, Kamis (13/8/2020).

Diketahui drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik karena menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.

Jerinx SID mengenakan kaus 'Indonesia Tolak Rapid', diunggah 25 Juli 2020. (Instagram @jrxsid)

Momen Nora Alexandra Datangi Rutan Polda Bali, Bawa Makanan Kesukaan Jerinx SID: Nasi Hainan

Menanggapi hal itu, Dio Ashar menilai pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx tidak sesuai.

"Ini agak berat kalau memang nanti Jerinx dipidanakan dengan Pasal 27 atau 28 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," komentar Dio Ashar.

"Secara konstruksi hukumnya, ini agak berat kalau secara legal," lanjutnya.

Ia menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Dio, IDI sebagai organisasi tidak dapat dikategorikan sebagai SARA.

"Di Pasal 28 ayat 2, itu kalau kita bicara pasal tentang mengatur hate speech," papar Dio.

"Jika ada seseorang yang mengeluarkan ujaran atau apapun yang mendorong adanya kebencian suatu kelompok berdasarkan SARA," jelasnya.

"Di sini saya dalam melihat konteks IDI, bukan bagian dari SARA. Jadi ini agak susah kalau dimasukkan Pasal 28 ayat 2," lanjut pengamat hukum itu.

Dio menambahkan, IDI adalah organisasi.

Ini Dua Postingan Jerinx yang Jadi Awal Mula Laporan ke Polisi: Ada Dugaan Ujaran Kebencian ke IDI

Sementara itu pasal berikutnya mengatur ujaran kebencian terhadap individu.

Maka dari itu, ia menilai pasal ini juga kurang tepat.

"Terus kemudian Pasal 27 ayat 3, ketika kita bicara pasal penghinaan itu deliknya adalah pasal terhadap individual sedangkan IDI adalah organisasi, bukan individual," terang Dio.

Halaman
123