Terkini Nasional

Refly Harun Ungkap Beda 'Nasib' Jokowi dengan Maruf Amin: Kritik ke Presiden Tak Sampai ke Wakilnya

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Youtubenya, Refly Harun, Kamis (13/8/2020). Dirinya membandingkan nasib yang diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Wakilnya Maruf Amin.

Soal Isu Prabowo akan Gantikan Maruf Amin, Refly Harun: Tidak Bisa Ujug-ujug

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait isu Prabowo Subianto akan menggantikan Wakil Presiden Maruf Amin.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Refly Harun, Kamis (13/8/2020), dirinya sejauh ini mengaku tidak mempercayai kabar tersebut.

Alasannya menurut Refly Harun kerena memang isu tersebut tidak ada dasarnya selain hanya dari segi usia yang menjadi pertanyaan.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan komentarnya terkait dinamika politik di Kota Solo menjelang Pilkada serentak 2020, dalam tayangan Youtube Refly Harun, Senin (10/8/2020). (Youtube/Refly Harun)

• Prabowo Disebut Tinggalkan PA 212 untuk Gabung Pemerintah Jokowi, Jubir: Menjaga Persatuan Bangsa

Di luar spekulasi tersebut, Refly Harun lantas memberikan penjelasan mengenai aturan di dalam konstitusi jikalau kondisi tersebut akan terjadi.

Dirinya mengatakan bahwa jabatan wakil presiden dan juga presidennya memang tidak bersifat mutlak atau permanen.

Keduanya tetap ada peluang untuk tidak menyelesaikan masa kerjanya dalam waktu lima tahun, baik itu diberhentikan (dimakzulkan) ataupun mundur dengan sendirinya.

Berkaitan dengan alasan mengundurkan diri, tentunya karena dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sifatnya pribadi. Artinya tidak ada paksaan.

"Kalau kita berbicara mengenai pergantian wakil presiden, maka kita masukkan pada sloting itu, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan," ujar Refly Harun.

Sementara itu terkait pengantinya, menurut Refly Harun juga tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

Dikatakannya, dalam konteks wakil presiden yang mengundurkan diri, maka seorang presiden harus memberikan dua usulan calon.

Dua usulan calon tersebut lantas diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk ditindaklanjuti dan dipertimbangkan.

"Kalau itu terjadi maka wakil presiden pengganti adalah dua orang yang diusulkan oleh Presiden," kata Refly Harun.

"Jadi misalnya Maaruf Amin mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka Presiden Jokowi akan mengajukan dua orang calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam jangka 60 hari maka kemudian nanti MPR akan memilih satu dari dua nama yang diajukan tersebut," jelasnya.

• Sinyal Koalisi Gerindra-PDIP di Pilpres 2024, Effendi Gazali: Siapa yang Pernah Sebut Prabowo-Puan?

Dirinya mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 1999 saat kekosongan kursi orang nomor dua di Indonesia.

Halaman
123