Terkini Daerah

Alasan Polisi Baru Bisa Identifikasi Remaja Pemerkosa di Bintaro setelah Setahun: Tak Ada yang Lihat

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RI (kiri) pelaku pemerkosaan AF (kanan) di Bintaro, Tangerang Selatan akhirnya tertangkap. Pelaku saat konferensi pers Senin (10/8/2020).

Dalam keterangan di konferensi pers, RI juga berdalih dirinya tengah berada di bawah pengaruh alkohol.

Muharram menyebutkan niat pelaku menjadi berubah saat melihat korban.

"Ternyata pelaku bertemu dengan korban. Di sinilah niat awal pelaku berani melakukan pelecehan yang dilakukan terhadap korban," katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan.

"Ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun," jelas Muharram.

Setelah memperkosa korban, RI juga sempat melancarkan teror melalui pesan di media sosial.

Tidak hanya itu, ia pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada AF.

Berdasarkan fakta tersebut, hukuman RI dapat diperberat melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tentunya kita juga mencari fakta terbaru untuk mengenakan Undang-undang ITE terhadap pelaku," tambah Muharram.

Diketahui kasus itu menjadi viral setelah AF memberanikan diri untuk mengungkap kasusnya di media sosial.

Ia mengunggah tangkap layar rekaman CCTV yang menunjukkan wajah RI.

AF juga mengunggah tangkap layar pesan-pesan teror yang dikirimkan pelaku kepadanya.

Polisi bergerak untuk menangkap RI tidak lama setelah unggahan itu viral, meskipun sebenarnya laporan kasus disampaikan korban satu tahun lalu.

Lihat videonya mulai menit 10:20

Halaman
1234