Prostitusi Artis

Tak Cuma Terjerat Perdagangan Orang, Muncikari Artis VS Gunakan Narkoba, Polisi: Sabu dan Ekstasi

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis VS mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

TRIBUNWOW.COM - Polisi menetapkan dua pria yang berperan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online artis Vernita Syabilla (VS).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Liafani Karen mengungkapkan seorang muncikari terbukti positif menggunakan narkoba.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Kamis (30/7/2020).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Liafani Karen mengungkapkan muncikari artis VS menggunakan narkoba, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis (30/7/2020). (Capture YouTube TvOne)

Update Kasus Prostitusi Online Artis VS, 2 Muncikari Kena Pasal Perdagangan Orang, Ini Kata polisi

Diketahui sebelumnya VS ditangkap di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.

Polisi kemudian menetapkan pria berinisial MAZ alias MK (31) warga Pemalang, Jawa Tengah dan MNA alias MEI (21) warga Tambora, Jakarta Barat sebagai tersangka muncikari.

Awalnya Liafani menjelaskan VS masih diberi status sebagai saksi.

"Untuk keterlibatan artis sendiri saat ini sebagai saksi," jelas Liafani Karen.

Ia mengonfirmasi kedua muncikari akan dikenakan pasal perdagangan orang atau trafficking.

"Jadi untuk pasalnya sendiri bukan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tapi kami mengenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," paparnya.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 15 juta dan bukti transfer bank senilai Rp 15 juta.

Uang tersebut diduga sebagai pembayaran atas jasa prostitusi VS.

Selebgram itu sendiri mengaku baru satu kali melakukan praktek prostitusi.

"Untuk pengakuan dari VS sendiri hanya baru melaksanakan transaksi transfer itu baru satu kali. Tapi masih masih dalam proses pendalaman kami selanjutnya," jelas Liafani.

Sementara itu, kedua muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk sementara waktu yang sementara ini kami tetapkan sebagai tersangka ada dua, yaitu MK dan MNA," kata Liafani.

Kasus Dugaan Prostitusi Artis di Bandar Lampung, Polisi Bakal Periksa Pemesan VS: Pekerjaan Swasta

Halaman
123