Terkini Daerah

Terdampak Corona, Siswi SMP di Batam Terjun ke Prostitusi Online untuk Beli Kuota Internet

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online yang menyasar anak di bawah umur di Batam, Kep Riau.

Dikutip dari TribunBatam.id, Rabu (29/7/2020), selain dua pelaku yang bertanggung jawab merekrut calon korban, terdapat empat muncikari lain yang juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Keempat muncikari itu adalah NA (35) wanita yang berperan sebagai bendahara jaringan prostitusi online tersebut, lalu tiga muncikari lain yang berperan mencari pelanggan prostitusi online JS (23), OD (21), dan YF (21).

Diketahui jaringan prostitusi online tersebut bergerak sejak bulan April 2020 lalu.

Selama beroperasi, jaringan prostitusi online itu menyewa 3 kamar di sebuah hotel.

Atas aksinya pelaku dikenakan pasal 76 B Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2008 perubahan tentang UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Seorang Siswi SMP Jual Diri demi Membeli Kuota Internet", dan tribunbatam.id dengan judul DERETAN Fakta Kasus Prostitusi Online di Batam, 'Jualan' Lewat MiChat Tarif Mulai Rp 500.000