"Kami juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan pakaian dalam korban," tutur Yanto.
Yanto menambahkan, kedua tersangk dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan sementara Polres Sumedang," kata Yanto.
(Kompas.com/Aam Aminullah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diberi Obat Batuk 15 Sachet, Gadis Remaja Diperkosa Kakak Beradik"