TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian Indonesia membantah telah menghapus red notice buron Djoko Tjandra.
Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihak yang mengapus red notice tersebut adalah interpol di Prancis.
"Jadi polisi bukan menghapus, bukan, enggak bisa, yang menghapus Interpol di Lyon, Prancis,” kata Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
• Pengacara Djoko Tjandra Inisial ADK Diperiksa Polisi
Menurut penjelasan Polri sebelumnya, red notice akan terhapus otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun.
Polri merujuk pada article atau pasal nomor 51 dan 68 di "Interpol’s Rules on The Processing of Data".
Di article nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem.
Kemudian, article nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.
Maka dari itu, menurut keterangan Polri, red notice Djoko Tjandra terhapus secara otomatis pada 2014 karena telah melewati batas waktu sejak diajukan Kejaksaan Agung pada 2009.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo kemudian mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham di tahun 2020.
Surat dengan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020 tersebut ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.
Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
• Sosok dan Rekam Jejak Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang Dicopot terkait Kasus Djoko Tjandra
Argo menegaskan, surat tersebut hanya untuk memberi informasi mengenai terhapusnya red notice Djoko Tjandra.
“Kalau yang kemarin surat oleh Pak Sekretrasi NCB itu kan menyampaikan ke Imigrasi, ini lho red notice-nya sudah terhapus,” ujarnya.
Kini, Nugroho serta atasannya, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah dimutasi.
Argo menyebutkan, keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan prosedur perihal administrasi.