Kasus Korupsi
Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Interpol di Prancis
Pihak kepolisian Indonesia membantah telah menghapus red notice buron Djoko Tjandra.
Editor: Lailatun Niqmah
“Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana,” tuturnya.
Sayangnya, Argo tak merinci lebih lanjut perihal pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Nugroho dan Napoleon.
Namun, beberapa waktu lalu, Argo sempat menyebutkan, Napoleon diduga lalai dalam mengawasi jajarannya.
• Soal Dugaan Ada Orang Bear yang Lindungi Djoko Tjandra, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tak Takut
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri disebutkan masih melakukan sejumlah pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Napoleon dan Nugroho.
“Berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses."
"Artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Diberitakan, Nugroho dan Napoleon telah dimutasi oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis karena polemik Djoko Tjandra ini.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Surat itu ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Dalam surat tersebut, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Kemudian, Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Red Notice Djoko Tjandra, Polri: Interpol di Prancis yang Menghapus"