Breaking News:

Kasus Korupsi

Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Interpol di Prancis

Pihak kepolisian Indonesia membantah telah menghapus red notice buron Djoko Tjandra.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS/Ign Haryanto
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian Indonesia membantah telah menghapus red notice buron Djoko Tjandra.

Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihak yang mengapus red notice tersebut adalah interpol di Prancis.

"Jadi polisi bukan menghapus, bukan, enggak bisa, yang menghapus Interpol di Lyon, Prancis,” kata Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Pengacara Djoko Tjandra Inisial ADK Diperiksa Polisi

Menurut penjelasan Polri sebelumnya, red notice akan terhapus otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun.

Polri merujuk pada article atau pasal nomor 51 dan 68 di "Interpol’s Rules on The Processing of Data".

Di article nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem.

Kemudian, article nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.

Maka dari itu, menurut keterangan Polri, red notice Djoko Tjandra terhapus secara otomatis pada 2014 karena telah melewati batas waktu sejak diajukan Kejaksaan Agung pada 2009.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo kemudian mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham di tahun 2020.

Surat dengan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020 tersebut ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.

Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Sosok dan Rekam Jejak Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang Dicopot terkait Kasus Djoko Tjandra

Argo menegaskan, surat tersebut hanya untuk memberi informasi mengenai terhapusnya red notice Djoko Tjandra.

“Kalau yang kemarin surat oleh Pak Sekretrasi NCB itu kan menyampaikan ke Imigrasi, ini lho red notice-nya sudah terhapus,” ujarnya.

Kini, Nugroho serta atasannya, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah dimutasi.

Argo menyebutkan, keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan prosedur perihal administrasi.

“Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana,” tuturnya.

Sayangnya, Argo tak merinci lebih lanjut perihal pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Nugroho dan Napoleon.

Namun, beberapa waktu lalu, Argo sempat menyebutkan, Napoleon diduga lalai dalam mengawasi jajarannya.

Soal Dugaan Ada Orang Bear yang Lindungi Djoko Tjandra, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tak Takut

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri disebutkan masih melakukan sejumlah pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Napoleon dan Nugroho.

“Berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses."

"Artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Diberitakan, Nugroho dan Napoleon telah dimutasi oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis karena polemik Djoko Tjandra ini.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Surat itu ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Kemudian, Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Red Notice Djoko Tjandra, Polri: Interpol di Prancis yang Menghapus"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Djoko TjandraArgo YuwonoPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved