Terkini Nasional

Sebut Kasus Djoko Tjandra Ada Dua Muka, Johnson Pandjaitan: Puncaknya Praktik Judicial Corruption

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan memberikan pandangannya terkait kasus buron Djoko Tjandra. Dirinya sebut Kasus Djoko Tjandra Ada Dua Muka.

Menurut Johnson, bedanya jika dalam kasus Djoko Tjandra dipertonton secara terang-terangan selama 11 tahun sejak 2009.

Ia menambahkan penegakan hukum di Tanah Air dibuat malu atas kasus Djoko Tjandra.

Bahkan tidak hanya penegakan hukum, melainkan seluruh bangsa Indonesia.

"Yang ternyata praktiknya dipertontonkan betul di dalam Djoko Tjandra ini, dilihat dari usianya saja sudah puluhan tahun, tetapi cara kita menangani di negara ini kayak begini terus," ungkapnya.

"Jadi ini yang malu bukan cuman polisi, seluruh bangsa ini, enggak kira-kira lagi," imbuhnya.

"Andalan kita NCB saja di internasional begini cara menanganinya," tutup Johnson.

Ini Cara Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia, MAKI Ungkit Sang Buron Justru Kerasan: Hancur Lebur

Simak videonya mulai menit ke- 26.50:

Hotma Sitompul Putus Asa dengan Penegak Hukum: Yang Menjalankannya

Praktisi Hukum, Hotma Sitompul memberikan tanggapan terkait kasus Djoko Tjandra.

Berstatus sebagai buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra justru kedapatan bisa melenggang bebas keluar dan masuk Indonesia.

Dilansir TribunWow.com, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/7/2020)Hotma Sitompul justru menanyakan apakah kasus semacam itu baru terjadi pertama kalinya?

Dirinya menyakini sudah banyak kasus-kasus serupa yang juga belum bisa tertangani oleh penegak hukum di Tanah Air, khususnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Memang cuma satu, Djoko Tjandra, cuman ini, sebelumnya ada lagi enggak?" ujar Hotma Sitompul.

Oleh karenanya, Hotma Sitompul tidak ingin menyalahkan banyak pihak terkait belum tertangkapnya Djoko Tjandra.

Terlebih menyalahkan sistem hukumnya.

Halaman
123