Terkini Nasional

Sebut Kasus Djoko Tjandra Ada Dua Muka, Johnson Pandjaitan: Puncaknya Praktik Judicial Corruption

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan memberikan pandangannya terkait kasus buron Djoko Tjandra. Dirinya sebut Kasus Djoko Tjandra Ada Dua Muka.

TRIBUNWOW.COM - Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan memberikan pandangannya terkait kasus buron Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, Johnson Panjaitan menilai ada dua muka dalam kasus terpidana korupsi hak tagih Bank Bali tersebut.

Hal ini disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/7/2020).

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. (KOMPAS/Ign Haryanto)

 

Debat dengan Karni Ilyas soal Status Terpidana Djoko Tjandra, MAKI: Belum Masuk Penjara Kok

Dirinya mengatakan bahwa muka pertama dalam kasus Djoko Tjandra adalah menjadi puncak dari praktik judicial corruption atau korupsi peradilan.

Sedangkan muka yang kedua adalah dilakukan dengan canggih dan sangat terstruktur.

Hal itu ditunjukkan dengan adanya kesaktian-kesaktian yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.

Mulai dari mendapatkan surat jalan dari kepolisian hingga terhapusnya red notice untuk dirinya.

Termasuk juga bisa membuat KTP elektronik (e-KTP) dengan kewarganegaraan Indonesia, sedangkan di satu sisi sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

"Saya kira saya mau memulai dengan sangat tegas, kasus Djoko Tjandra ini sebenarnya paling tidak secara hukum ada dua muka, yang pertama adalah ini puncaknya praktik judicial corruption," ujar Johnson Panjaitan.

"Wajah yang kedua adalah inilah praktik yang paling canggih, obstruction of justice," imbuhnya.

Oleh karenanya, dirinya menilai banyak pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, bukan hanya dari kepolisian.

"Ini paket cukup lengkap sebenarnya, pengacaranya ada, jaksanya ada, kemudian polisinya ada, kemudian juga orang pengadilannya ada," ungkapnya.

"Ini yang baru ketahuan, paketnya cukup lengkap dari aparat penegak hukum," tambah Johnson Panjaitan.

Yakini Ada Naga di Balik Kasus Djoko Tjandra, MAKI: Saya Katakan Baru Ular Kecil yang Terungkap

Dirinya lantas menyamakan persoalan Djoko Tjandra dalam lingkup politik, yakni seperti halnya oligarki atau aktivitasnya dikendalikan hanya oleh beberapa orang atau pihak.

"Kalau dipolitik, itu kekuatan yang tidak resmi dan paling kuat praktiknya di Indonesia itu namanya oligarki," kata Johnson.

"Kalau di hukum dia bukan namanya oligarki, tapi mafia."

Halaman
123