TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum Pegawa Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tangerang berinisial FI terancam diberhentikan dari jabatannya.
Pegawai yang berdinas di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang itu diduga telah melakukan penipuan terhadap mahasiswi bernama Fadilah (19).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Pembinaan Aparatur BKSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji.
• 16 Peserta SKB CPNS Pemkot Bandung Jadi Korban Penipuan, Belum Seleksi Sudah Punya SK Pengangkatan
Ia menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Pemkot Tangerang terkait persoalan tersebut.
"Ancamannya sanksi berat. Bisa diberhentikan," ujar Suhud kepada Warta Kota, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya saat ini pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Jajaran BKSDM Pemkot Tangerang juga sudah melakukan penelusuran dalam kasus ini.
"Awalnya kami mendapatkan laporan kalau yang bersangkutan sering bolos kerja," ucapnya..
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata FI kerap tak berada di kantor lantaran banyak yang mencarinya.
"Ada sejumlah orang yang mencarinya untuk menagih utang," kata Suhud.
Suhud mengaku bahwa pihaknya juga mendapati sejumlah bukti - bukti dalam perkara ini.
Seperti bukti kwitansi sebagai alat transaksi penipuan tersebut.
"Kami dapat bukti transaksi dari korban Fadilah yang dijanjikan untuk masuk menjadi pegawai di Pemkot Tangerang. Jelas ini pelanggaran yang sangat berat, bahkan ada unsur pidana," ungkapnya.
• Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Berikut Estimasi Besaran sesuai Golongan
Mahasiswi yang Ditipu Oknum PNS Minta Uang Rp 24 Juta Hasil Tabungan Keluarga dan Nenek Dikembalikan
Sebelumnya, Fadilah (22), mahasiswi itu ditipu oleh oknum PNS Pemkot Tangerang berinisial FI.