Terkini Nasional

Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi dalam PP Baru yang Diteken Jokowi, Begini Mekanismenya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (18/6/2020), ditayangkan Minggu (28/6/2020).

Permohonan kompensasi ini diajukan oleh Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya.

"Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021," bunyi Pasal 44C ayat (3).

Aturan yang diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 ini mengubah ketentuan lama yang tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 2018.

Dalam PP sebelumnya, kompensasi hanya diberikan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP Baru, Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi "