Permohonan kompensasi ini diajukan oleh Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya.
"Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021," bunyi Pasal 44C ayat (3).
Aturan yang diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 ini mengubah ketentuan lama yang tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 2018.
Dalam PP sebelumnya, kompensasi hanya diberikan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP Baru, Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi "