Terkini Nasional

Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi dalam PP Baru yang Diteken Jokowi, Begini Mekanismenya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (18/6/2020), ditayangkan Minggu (28/6/2020).

TRIBUNWOW.COM - Korban terorisme kini bisa mendapatkan kompensasi dari negara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18A sebagaimana dikutip dari salinan PP baru, Selasa (21/7/2020).

Erick Thohir Umumkan Vaksin Covid-19 Siap Edar Awal 2021: Vaksin Ini Kita Pastikan akan Ada

Permohonan untuk mendapat kompensasi diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan kompensasi tersebut dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.

Nantinya, LPSK akan memeriksa permohonan pengajuan kompensasi serta menghitung kerugian yang dialami korban meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.

Adapun besaran nilai kerugian ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan Menteri Keuangan.

Ketentuan mengenai tata cara penetapan kompensasi diatur oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan instansi terkait lainnya.

LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan kompensasi dan pertimbangannya kepada penyidik.

Temui Jokowi di Istana, Fahri Hamzah Unggah Foto Selfie sambil Beberkan Keluhan Presiden padanya

"Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa," bunyi Pasal 18I ayat (4).

Pemberian kompensasi itu kemudian diserahkan kepada korban paling lama 90 hari setelah putusan pengadilan diterima LPSK.

Dalam Pasal 44B juga diatur tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Selain pemberian kompensasi, korban tindak pidana terorisme masa lalu juga berhak mendapatkan bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Pemberian hak ini dilakukan oleh LPSK.

Korban tindak pidana terorisme masa lalu dapat menunjuk keluarga, ahli warisnya atau kuasa hukumnya.

Halaman
12