Terkini Daerah

Ayah Tiri di Cicalengka Menyesal Tenggelamkan Anak 5 Tahun di Tandon Air: Malam Enggak Kepikiran

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamid (25) di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (20/7/2020). Ia mengakui telah membunuh anak tirinya sendiri.

Keberadaan diperburuk karena kondisi tersangka yang tak sepenuhnya sadar akibat minuman keras.

"Si pelaku ini merasa tersinggung dan kondisi saat itu pelaku masih (dalam) pengaruh minuman keras," jelas Hendra.

"Kami dalami bahwa pelaku ini telah minum minuman keras ditambah dengan obat keras," sambungnya.

Hendra mengatakan korban akhirnya ditenggelamkan oleh pelaku selama 10 menit di tandon hingga akhirnya dilepas ke dalam tandon itu.

"Pelaku memutuskan untuk membawa korban ke lantai tiga memasukkan ke toren (tandon)," terang dia.

Atas aksinya tersebut, kini Hamid dijerat Pasal tentang tindak pidana pembunuhan terhadap anak di Undang-undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan masa hukuman 15 tahun penjara.

• Bantahan Nenek Bocah yang Tewas di Tandon Air, Sebut Tak Ada Eksploitasi dan Pemaksaan Ngamen

Simak video selengkapnya mulai menit ke-3.00:

(TribunWow.com/Anung)