TRIBUNWOW.COM - Kapolsek Suhendri diserang oleh sekelompok orang, dikabarkan sebanyak sepuluh orang adalah ibu-ibu.
Saat ini, kasus penusukan oknum Kapolsek Pelepat AKP Suhendri kini dalam tahap penyelidikan.
Penyidik Polres Bungo telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap 10 tersangka kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi, Jumat (10/7/2020).
• Pria di Merangin Sebar Foto dan Video Bugil Kekasih di Medsos, Tak Terima sang Pacar Dilamar Orang
Adapun 10 tersangka tersebut merupakan ibu-ibu yang dituduh terlibat dalam kasus penghadangan dan penusukan terhadap polisi yang menjabat kepala polsek (Kapolsek).
Polisi sebelumnya menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut.
Meskipun peranan dan tindak pidana yang dilakukan berbeda-beda, 10 ibu-ibu itu tetap diancam dengan pasal berlapis.
Mereka dituduh terlibat kasus penyanderaan polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat AKP Suhendri yang terjadi pada 10 Mei 2020 lalu.
"Semua dituntut dengan pasal berlapis. Ada 17 tersangka penghadangan tim razia penambangan emas tanpa izin (PETI)," kata Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, pengacara tersangka Z Arifin mengatakan, 10 ibu-ibu tersebut sebenarnya bisa terlepas dari jeratan hukum.
• Pengakuan Novel Baswedan yang Sudah Tahu Penyiramnya Divonis Tak Lebih dari 2 Tahun: Banyak Sumber
Namun hal itu bergantung pembuktian masing-masing di dalam persidangan.
Hanya jadi korban
Arifin mengatakan, ibu-ibu tersebut hanya ikut-ikutan melakukan penghadangan dan bukan sebagai provokator.
Meski demikian, oleh penyidik kepolisian, mereka disangka melanggar pasal yang sama dengan delik perbuatan bersama-sama.
Sementara itu, Direktur Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan, praktik bisnis ilegal memang seharusnya dibongkar oleh penegak hukum.
Meski demikian, proses hukum harus memberikan keadilan.