Kasus Korupsi

Pengacara Bantah Dugaan Aiman soal Sembunyikan Djoko Tjandra: Pengadilan Tempat Umum, Kelurahan Juga

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menjawab pertanyaan Aiman soal tudingan sengaja ikut menyembunyikan Djoko Tjandra, ditayangkan di acara AIMAN, Senin (13/7/2020).

TRIBUNWOW.COM - Buron terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjadi perbincangan seusai yang bersangkutan sempat membuat e-KTP pada 8 Juni 2020 di Grogol Selatan melalui proses yang tidak sebagaimana mestinya.

Kala itu Djoko Tjandra ditemani oleh pengacaranya Anita kolopaking saat melakukan perekaman e-KTP.

Host acara AIMAN Aiman Witjaksono kemudian mencecar tim pengacara Djoko Tjandra yakni Andi Putra Kusuma seputar dugaan sengaja menyembunyikan Djoko Tjandra.

Kolase foto terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra. (KOMPAS/Danu Kusworo/Ign Haryanto)

Pembelaan Pengacara Djoko Tjandra soal E-KTP Kliennya: Beliau Tidak Sedang dalam Keadaan DPO

Dikutip dari YouTube Kompastv, Selasa (14/7/2020), awalnya Aiman memaparkan dugaannya terkait kesengajaan tim pengacara Djoko Tjandra menyembunyikan klien mereka.

"Saya ingin tanya dulu, artinya kalau seandainya Bu Anita Kolopaking partner Anda kemudian mengantarkan Pak Djoko Tjandra ke mengurus KTP hingga ke PK, padahal kita tahu Pak Djoko adalah buronan," ungkap Aiman.

"Artinya ada pasal yang mungkin bisa dikenakan karena ikut menyembunyikan buronan."

"Bagaimana Anda menjawab ini?" tanya dia.

Menanggapi tudingan Aiman, Andi mengatakan pihak pengacara Djoko Tjandra tidak pernah ada niat menyembunyikan klien.

"Kalau kita dikatakan menyembunyikan ya tim kami tidak membawa Pak Djoko Tjandra ke tempat yang tersembunyi, pengadilan tempat umum, kelurahan juga tempat umum," papar dia.

Ia kemudian menyinggung soal status Djoko Tjandra yang sudah tak lagi dimasukkan dalam DPO Interpol sejak tahun 2014.

"Tapi menanggapi status buronan yang disampaikan tadi, imigrasi sendiri tidak mencatatkan Beliau sejak tahun 2014 disampaikan di dalam siaran persnya sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi pencatatan atas nama Pak Joko," papar Andi.

Andi menuturkan status DPO Djoko Tjandra baru terpasang kembali pada 27 Juni 2020.

"Jadi pada tanggal 8 Juni pada saat pendaftaran dan pengurusan KTP Beliau tidak sedang dalam keadaan DPO," terang Andi.

"Artinya semua proses dijalankan meskipun ada juga kontroversi soal apakah menyembunyikan buronan atau tidak ke tempat-tempat yang tersembunyi, meskipun mengetahui?" tanya Aiman.

"Di sisi yang lain kita sebagai advokat kita wajib menjaga kerahasiaan klien," jelas Andi.

Halaman
123