Terkini Internasional

Kisah Sulasih, Pekerja Asal Demak Disiksa Majikan di Jeddah, Tangan Disetrika, Mata Disiram Klorin

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SBMI mengatakan Sulasih antara lain memiliki luka bekas setrika di kedua tangan.

"Kan pasti ada sponsor, tidak mungkin ia mengurus sendiri visanya. Kami menduga masih ada lubang yang bisa ditempuh oleh oknum-oknum tidak benar ini.

"Pangkalnya ada di sana (Indonesia). Pengirimnya di sana siapa, siapa yang bermain di sana. Ini harus digali dan diselesaikan di sana. Kalau kami hanya kedatangan orang, pasti ada seseorang atau kelompok di sana yang mengambil keuntungan dari ini dengan mengirimkan orang secara ilegal seperti ini.

"Ini persoalan rumit dan harus melalui kordinasi dan kerja sama dengan beberapa pihak, tidak bisa Kemlu dan perwakilan Indonesia saja, semua harus bekerja sama dan berkomitmen kuat sehingga tidak ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan," katanya.

Eko menjelaskan masih cukup banyak jumlah PMI yang bekerja ilegal di Arab Saudi, seperti di Jeddah. KJRI pun hampir setiap hari menerima aduan dugaan penyiksaan dan pelanggaran kontrak kerja dengan tidak digaji yang dialami PMI.

"Mayoritas [mereka] adalah tinggalan dari yang dulu sebelum ada moratorium. Inikan residu dari sebelumnya karena berangkat ilegal yang artinya juga perlindungannya lemah," katanya.

Berkaca dari kasus ini, KJRI Jeddah meminta kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk tidak datang ke Arab Saudi dengan cara-cara ilegal, seperti menggunakan visa ilegal karena berpotensi akan menyulitkan para pekerja itu sendiri dalam mendapatkan hak dan perlindungan.

"Kedua, begitu datang langsung lapor ke perwakilan Indonesia, seperti KJRI sehingga kami bisa memantau mereka ada dimana, kerja dengan siapa, nomor kontak berapa, sehingga begitu ada masalah kita bisa langusng membantu," ujar Eko.

Harga calo: Satu tenaga kerja dihargai Rp100 juta

Maraknya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) yang ilegal ke Saudi tidak lepas dari proses visa ziarah yang mudah dan keuntungan yang menggiurkan.

"Orang Saudi bayar 30 ribu Riyal Saudi atau Rp100 juta ke agen di Indonesia, seperti kasus Ibu Sulasih," kata Roland Kamal dari SBMI Jeddah.

Sesampainya di Saudi, PMI ilegal tersebut dijemput oleh agen di sana tanpa melewati proses resmi dan melapor ke perwakilan Indonesia.

"Karena dibeli mahal maka pengguna jasa melakukan eksploitasi. Harus juga dibayar mahal gajinya dari yang resmi 1.300 Riyal menjadi 3.100 Riyal. Problemnya kebanyakan dari mereka tidak bisa kerja karena perekrutan sembarangan oleh agen," kata Roland.

Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang (TPPO) disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.

Penyelundupan PMI secara ilegal ke luar negeri dapat dikategorikan dalam TPPO.

"Harusnya agen-agen di Indonesia itu yang harus dihentikan. Dan pantau di gerbang bandara penerbangan internasional di Indonesia, ketahuan kok mana yang menggunakan visa bisnis dan ziarah. Dari hulu ini yang harus dibenahi," katanya.

Halaman
1234