TRIBUNWOW.COM - Pada bulan Juni lalu, terdapat pernikahan beda umur di Pinrang, Sulawesi Selatan yang menghebohkan publik hingga sempat viral di media sosial.
Pernikahan itu terjadi antara pengantin wanita SF (12) dan pengantin pria B (44).
Usia yang terpaut jauh menjadi penyebab pernikahan itu begitu heboh dan viral di media sosial, namun tak lama setelah pernikahan itu terjadi, terungkap fakta bahwa S (39), ayah tiri pengantin wanita merancang pernikahan itu untuk menutupi kejahatannya berulang kali mencabuli SF.
Seusai mengetahui fakta kelam di balik pernikahannya, B kini berencana untuk menceraikan istrinya yang masih di bawah umur tersebut.
• Nikahkan Anak untuk Tutupi Aksi Cabulnya, Ayah di Pinrang Sempat Beri Cerita Bohong ke Media
Dikutip dari TribunMakassar.com, Selasa (14/7/2020), B menjelaskan keluarga besarnya saat ini merasa jengkel dan marah setelah mengetahui adanya rencana jahat di balik pernikahannya dengan SF.
"Saya tiba di sini bersama keluarga sejak kemarin malam. Lalu menuju ke Polres Pinrang untuk dimintai keterangan," kata B di Mapolres Pinrang saat memberikan keterangan terkait pernikahannya dengan korban, Selasa (14/7/2020).
Sejak pertama kenal hingga menikah dengan SF, B mengaku baru saja mengetahui bahwa perempuan yang dinikahinya ternyata selama ini menjadi korban pemerkosaan oleh S.
"Semua keluarga jengkel dan marah dengan adanya kejadian ini," ujarnya.
Saat ini B berencana untuk menceraikan SF yang baru saja ia nikahi pada Juni lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/7/2020), hingga saat ini kasus pernikahan SF dengan B masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus dugaan perkosaan anak tiri yang kemudian menikahkannya dengan seorang penyandang disabilitas yang usianya terpaut jauh," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan AKP Dharma Prawira Negara, Selasa (14/7/2020)
"Kami bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus itu," sambungnya.
Tim P2TP2A juga berencana membatalkan pernikahan antara SF dan B karena dianggap tidak sah dan melanggar hukum yang berlaku.
“Rencananya kita akan membatalkan pernikahan itu, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita juga akan melakukan tes kehamilan terhadap korban," kata Ketua Tim P2TP2A Kabupaten Pinrang, Baktiar Tompo.
"Kita juga telah melakukan pendampingan untuk psikis korban,“ imbuhnya.