Virus Corona

Tak Pakai Masker di Tempat Umum di Jabar Didenda hingga Rp 150 Ribu, Kecuali 4 Aktivitas Ini

Penulis: Laila N
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil saat berkunjung ke Graha Persib Bandung di Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Ridwan Kamil mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan warga agar memakai masker di tengah pandemi Virus Corona.

3. Sedang Olahraga kardio tinggi.

4. Sedang Sesi foto sesaat.

Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR.

Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

SELAMA 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda. #covidjabar," tulisnya.

Angka Reproduksi Virus Corona di Jawa Barat Naik, Ridwan Kamil Berikan Lampu Kuning

Postingan Ridwan Kamil terkait denda bagi warga yang tak pakai masker (Instagram/@ridwankamil)

Sementara itu, dikutip dari TribunJabar, angka kasus positif Virus Corona di Jawa Barat bertambah 83, Senin (13/7/2020).

Sehingga, secara keseluruhan ada 5.160 kasus di Jawa Barat.

Angka kesembuhan juga terus bertambah menjadi 1.896 pasien, dengan penambahan baru 19 orang.

Sedangkan kabar baiknya, angka kematian tidak bertambah alias nol.

Sejak pertama kali diumumkan, pasien meninggal akibat Covid-19 di Jawa Barat tercatat ada 186 orang. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)