Virus Corona

Tak Pakai Masker di Tempat Umum di Jabar Didenda hingga Rp 150 Ribu, Kecuali 4 Aktivitas Ini

Penulis: Laila N
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil saat berkunjung ke Graha Persib Bandung di Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Ridwan Kamil mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan warga agar memakai masker di tengah pandemi Virus Corona.

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan warga agar memakai masker di tengah pandemi Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, warga yang kedapatan tidak memakai masker, maka akan didenda hingga Rp 150.000.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil melalui unggahan akun Instagram resminya, Senin (13/7/2020).

Secapa AD Jadi Klaster Covid-19 di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Kami Sebut sebagai Anomali

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menyampaikan hasil evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kantor Gubernur Jabar, Jumat (12/6/2020). (Youtube/KompasTV)

Aturan tersebut bakal diberlakukan mulai Senin (27/7/2020).

Adapun nantinya, penilangan tersebut akan menggunakan e-tilang via aplikas PIKOBAR.

Sedangkan dana denda bakal masuk kas daerah.

Meski demikian, ada 4 ativitas yang diberikan pengecualian, dan boleh tidak memakai masker.

Seperti saat pidato, makan dan minum, hingga olahraga kardio tinggi.

Berikut pernyataan lengkap Ridwan Kamil.

"DENDA 100-150 ribu BAGI YANG TIDAK BERMASKER DI TEMPAT UMUM.

Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat.

Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Pengecualian jika :

1. Sedang pidato

2. Sedang makan minum

Halaman
12