Ditambahkannya, adapun barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Mio Soul 125 warna merah L 4882 XG, tiga buah kunci rumah atau duplikat dan uang tunai Rp 150 ribu.
Di sisi lain, Panit Reskrim Ipda Umam bersama anggota Reskrim dan Sabhara membawa pelaku untuk menjalani Rapid Test Covid-19 di Labkesda Kota Mojokerto.
“Hasil rapid tes pelaku adalah non reaktif, kita lakukan untuk mengetahui kondisi kesehatannya karena saat ditangkap sempat kontak dengan puluhan warga dan anggota," tandasnya. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kelakuan Pria Asal Mojokerto Curi di Rumah Mantan Majikan Tiap Jumat, Terkuak Motif Sebenarnya