Terlebih proses pelantikan juga sudah lewat, yakni pada 20 Oktober 2020.
• Penjelasan Refly Harun terkait Putusan MA Kabulkan Tuntutan soal PKPU: Tak akan Berpengaruh Apa-apa
"Sebenarnya saya mengkritik putusan Mahkamah Agung," ujar Refly Harun.
"Karena dia memutuskan sesuatu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Refly Harun lantas membenarkan keputusan yang dilakukan oleh MK lantaran sudah sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur soal pelaksanaan Pilpres, yakni Nomor 42 Tahun 2008.
"Memang Mahkamah Konstitusi memutuskan itu dalam konteks judicial review (uji materi) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang menjadi alas pelaksanaan Pilpres 2009 dan 2014," jelas Refly Harun.
"Tetapi sesungguhnya materi tersebut adalah tafsir atas Pasal 6A Undang-undang Dasar 1945. Jadi sudah mengikat sesungguhnya," tambahnya.
Sedangkan menurutnya, norma-norma atau aturan yang ada di KPU merupakan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tetap dalam jalur yang sama.
Namun setelah MA membatalkan norma dari PKPU tersebut, maka tentunya akan memberikan dua tafsir, yakni dari segi MK sendiri ataupun dari MA.
"Apa yang dilakukan oleh KPU hanyalah menormakan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi yang lupa dinormakan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Refly.
"Dengan pembatalan tersebut, maka sesungguhnya ada dua tafsir," jelas pakar hukum tersebut.
• Yusril Sebut Putusan MA Dipelintir dan Tidak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019
Karena jika mengacu pada MK maka pasangan terpilih adalah merupakan pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak, dengan catatan jika hanya ada dua pason saja.
Tanpa memperhitungan perolehan di setiap provinsi yang saat ini sudah diputuskan oleh MA hasil dari gugatan Tim BPN pada Pilpres 2019 lalu.
"Tafsir pertama adalah tafsir Mahkamah Konstitusi yang mengatakan kalau terjadi dua calon saja maka pemenangnya adalah siapa yang mendapat suara terbanyak," lanjutnya.
"Tafsir kedua adalah tafsir Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPU itu tidak ada landasannya, baik cantolannya ke undang-undang maupun cantolannya ke kontitusi," paparnya.
"Ini yang kadang-kadang keputusan pengadilan yang saling silang," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 21.35:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)