Terkini Daerah

Iming-imingi Uang Rp 250 Ribu-1 Juta, WNA Prancis yang Cabuli 305 Anak Tendang Korban jika Tak Mau

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.

Nana menceritakan polisi melakukan penangkapan diawali dengan informasi terkait adanya kesus ekploitasi seksual pada anak.

Lantas polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Hanya dalam 3 Bulan WNA Prancis Bisa Cabuli 305 Anak di Jakarta, Modusnya Pura-pura Jadi Fotografer

Saat ditangkap, Frans tengah bersama dua anak di bawah umur yang sedang telanjang.

"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," kata Nana.

 Akibat perbuatan itu, Frans dipersangkakan dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI. No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Sehingga, Frans terancam hukuman mati, seumur hidup atau paling ringan 10 tahun penjara.

Bukti Pelecehan Ditemukan di Laptop

Nana juga mengatakan dalam laptop pelaku tersimpan rekaman adegan pencabulan pelaku terhadap korbannya.

Dari situlah polisi mendapatkan fakta bahwa pelaku telah mencabuli ratusan anak di bawah umur.

Dalam video itu terlihat kejadian tersebut divideokan melalui kamera tersembunyi.

"Sebanyak 305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," jelas Nana.

Dalam kesempatan itu, Nana mengatakan bahwa pelaku sendiri pertama kali datang ke Indonesia sejak 2015.

"Biasa di luar negeri dia (pelaku) tak ada kerjaan, data dari imigrasi dia sudah berulang kali masuk Indonesia sejak Februari 2015," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Ia tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa turis.

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. (Tribunnews/Herudin)

 

• WNA Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Diiming-iming Jadi Model hingga Rekam Adegan Pencabulan

Selama tiga bulan terakhir visa nya tak diperpanjang dengan alasan Covid-19.

Halaman
123