TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya menangkap dan melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI setelah wanita tersebut menjadi buronan selama 17 tahun.
Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020).
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
• 6 Fakta Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa: Larikan Diri 17 Tahun, Ektradisi Hampir Gagal
Lantas siapakah Maria dan bagaimana sepak terjangnya hingga kemudian menjadi buronan?
Dikutip dari Kontan.co.id, Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, 27 Juli 1958.
Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair, dan industri marmer.
Mengutip Kompas.com, kasus ini bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pengucuran pinjaman senilai Rp 1,7 triliun itu setelah Maria mengajukan pengajuan 41 Letter of Credit (L/C), yang dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
• Awal Mula Kasus Maria Pauline yang Buron Selama 17 Tahun karena Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun
Seret Petinggi Polri dan Hakim
Kasus Maria Pauline Lumowa ini kemudian menyeret Komjen Pol. Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri saat itu, dengan tuduhan menerima suap mobil dan Brigjen Pol. Samuel Ismoko yang menerima cek dari Adrian Waworuntu, kolega Maria Pauline.
Pada 13 Desember 2005, Komjen Pol. Suyitno Landun ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu.