Breaking News:

Terkini Nasional

Sosok Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Kasusnya Pernah Seret Petinggi Polri

Berikut sosok Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI yang kini ditangkap dan diekstradisi dari Serbia.

Istimewa/KompasTV
Buron pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa 

Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006 dan ditahan di Markas Besar Polri

Selanjutnya, Hakim Ibrahim juga ikut terseret kasus ini karena tertangkap tangan oleh petugas KPK, sesaat setelah menerima tas plastik berisi uang Rp 300 juta.

Akhirnya Diekstradisi setelah Ditangkap Interpol

Setelah buron, Maria diketahui bermukim dan menjadi warga negara Belanda.

Pemerintah Indonesia sempat tidak dapat melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa karena statusnya sebagai warga negara Belanda.

Namun, akhirnya Maria berhasil diekstradisi dari Serbia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan Maria telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum diekstradisi dari Serbia hari ini.

Yasonna mengatakan, Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu.

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

Yasonna Laoly: Pengacara Maria Pauline Lumowa Mencoba Melakukan Suap agar Tidak Diekstradisi

Yasonna Laoly mengatakan upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Maria Pauline LumowaBNIYasonna Laolypembobolan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved