Fiki dan Angel Lelga yang melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian akhirnya dapat bernapas lega setelah mendapat putusan dari pengadilan.
"Sampai akhirnya pihak kepolisian menyatakan ada tindakan pidana fitnah. Makanya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Fiki.
"Ini nggak sembarangan. Menetapkan orang sebagai tersangka itu nggak sembarangan."
"Polisi bidangnya untuk menegakkan hukum, dan membuktikan perkara tersebut," tandasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-1:38:
(TribunWow.com)