Terkini Nasional

DPR Dapat Nilai Merah untuk Kinerja 9 Bulan, Ini Tanggapan Mardani Ali Sera dan Komarudin Watubun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020).

"Jadi menyalahkan DPR menurut saya dalam pencapaian satu tujuan semata itu juga tidak adil," ujar Supratman.

"Tapi yang menentukan mana RUU yang masuk prioritas atau tidak yang kemudian dinilai tebang pilih itu kan ada di DPR. Apakah iya tebang pilih?" tanya Najwa Shihab.

"Bukan jadi hak untuk mengusulkan bukan hanya di DPR, ada tiga lembaga, satu pemerintah, kedua DPR, yang ketiga DPD," jelas Supratman.

Merasa belum terjawab, Najwa Shihab kembali memberikan pertanyaan tegas, apakah ada sikap tebang pilih dari DPR dalam menentukan RUU yang masuk Prolegnas.

Najwa Shihab lantas mencontohkan RUU PKS yang justru tercoret dari Prolegnas padahal sebenarnya dinilai layak menjadi prioritas dan diteruskan menjadi Undang-Undang.

"Saya minta ketegasan apakah tebang pilih atau tidak ketika ada 16 RUU yang dicoret, padahal RUU itu salah satunya RUU PKS," tanya Najwa Shihab.

"Bukan soal tebang pilih. Ini persoalan pertimbangannya nanti akan saya jelaskan satu per satu," jawab Supratman.

Menurut Supratman, pencabutan RUU PKS merupakan usulan dari Komisi VIII DPR yang membidangi agama dan sosial.

Dirinya mengakui bahwa dalam penyusunan dan pembahasan RUU PKS terdapat kendala dan kesulitan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang.

• Mardani Ali Sera Setuju Bahas RUU PKS, LBH APIK Sindir: Dulu Galak Banget Enggak Mau Sama Sekali

"Satu, kalau Undang-undang PKS, yang mengusulkan itu Komisi VIII," jelas Supratman.

"Mereka menyurat kepada kami dan pada saat rapat hasil konsultasi menyatakan ada problematika yang sulit sehingga proses penyusunannya belum selesai," lanjutnya.

"Kemudian mau diserahkan ke Badan Legislasi. Itu 'kan proses ini enggak bisa sebegitu mudah," terangnya.

Najwa Shihab merasa geram karena hanya masalah sulit lantas RUU PKS akhirnya dicoret.

Menurutnya, hal itu bukan alasan yang logis sekelas DPR untuk mencoret RUU hanya karena soal kendala dalam pembahasan.

Halaman
1234