Terkini Nasional

Direktur Pusako Unand kepada DPR: Jadi Ribut HIP, Omnibus Law dan KUHP Bergerak, PKS Tak Dikerjakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusat Studi Konstiusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO Unand), Feri Amsari memberikan pandangan negatif terhadap DPR terkait RUU HIP.

TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstiusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO Unand), Feri Amsari memberikan pandangan negatif terhadap DPR.

Dilansir TribunWow.com, Feri Amsari menganggap ada maksut tersendiri di balik keributan yang memperdebatkan soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Hal ini disampaikannya dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020).

Aksi Penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR RI Bergejolak, Anggota Front Pembela Islam (FPI) Bakar Bendera PKI dan PDIP di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (24/6/2020) (WartaKota.com)

 Najwa Shihab Sebut DPR Tebang Pilih dalam Pemilihan RUU Prolegnas, Supratman Andi: Bukan Begitu

Lihat Desain Masjid Hadiah untuk Presiden Jokowi dari Pangeran Abu Dhabi, Mirip Grand Mosque

Feri Amsari mulanya menjelaskan bahwa RUU HIP sebenarnya tidak diperlukan yang katanya digunakan untuk melindungi nilai-nilai Pancasila.

Namun menurutnya, pada kenyataannya, belum pernah ada kasus yang melibatkan Pancasila ataupun pihak-pihak yang mencoba merusak atau mengganti idelogi negara tersebut.

Dikatakannya bahwa adanya RUU HIP justru dapat memecahbelah kedamaian yang sebelumnya sudah tergambar dari Pancasila itu sendiri.

Oleh karenanya, Feri Amsari menilai bahwa usulan RUU HIP hanyalah sebuah gimick dari DPR untuk mengalihkan isu-isu lainnya.

"Menurut saya RUU hanya gimick saja, perdebatan luar biasa di DPR itu tidak diperlukan untuk HIP ini tapi diperlukan untuk mengabaikan aspirasi publik ke arah yang lain," ujar Feri Amsari.

Menurutnya, banyak pandangan yang justru teralihkan, seperti misalnya pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU KUHP.

Termasuk juga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini justru telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

Berulang Kali Hela Napas, Penyintas Kekerasan Seksual Soroti RUU PKS: Saya Punya Anak Perempuan

"Jadi ribut HIP, Omnibus law bergerak, KUHP bergerak, PKS tidak dikerjakan," kata Feri Amsari.

"Ini bagi saya drama saja, coba Mbak Nana bayangkan Pasal 37 UUD 1945 itu, hanya menentukan satu yang tidak boleh diubah, yaitu NKRI," ungkapnya.

"Kenapa tidak ada pancasila di dalamnya, karena tidak ada juga yang berani akan mengubah Pancasila," jelasnya.

"Pancasila itu jiwa bangsa, enggak ada yang akan berkata saya berkehendak ingin mengubah Pancasila, tidak akan pernah terjadi, jadi tidak perlu diundang-undangkan," tegas Feri Amsari.

Tanggapan Ketua Baleg

Hal itu langsung ditanggapi oleh Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas.

Dirinya mengaku tidak membenarkan apa yang disampaikan oleh Feri Amsari.

Supratman juga mengaku berani membuktikan bahwa tidak ada drama dalam pembahasan 50 RUU dalam Prolegnas 2020.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membantah DPR melakukan tebang pilih dalam membahas RUU, dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

Dikatakannya bahwa setiap kali membahas suatu RUU dilakukan dengan cara live, sehingga hal itu bisa disaksikan oleh publik.

Oleh karenanya dirinya menolak jika dianggap melakukan pembicaraan diam-diam untuk pembahasan suatu RUU.

Dengar Debat Pro Kontra RUU PKS, Najwa Shihab: Ini Tugas DPR Sesungguhnya, tapi Tidak Dilakukan

"Terlalu berlebihan menganggap bahwa ini sebuah akting dan drama," kata Supratman.

"Coba bapak bisa bayangkan, mungkin baru periode pertama kebetulan Cipta Kerja itu dibahas di Baleg, mungkin baru pertama kalinya setiap kali pembahasan itu kita live," jelasnya.

"Bisa diakses oleh publik, benar enggak kita lakukan, jadi kalau ada yang bilang itu pembicaraan secara diam-diam kami berbenah di DPR," imbuhnya.

Simak videonya mulai menit ke- 8.27

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)