Gilbert Simanjuntak Bingung
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gilbert Simanjutak mengaku kecolongan.
Kecolongan dimaksud yaitu izin reklamasi kawasan Ancol dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Gilbert, Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tidak menjelaskan adanya rencana reklamasi.
“Boleh dibilang kecolongan. Sebab, harus dibahas di DPRD dulu lalu dijadikan Perda"
"Kedua, saya melihat di keputusan gubernur, ditulisnya pemanfaatan tanah 155 hektare"
"Nggak ada disebutkan reklamasi. Padahal, di RTRW disebutkan reklamasi,” kata Gilbert, Selasa (30/6/2020).
Diungkapkan oleh politisi PDIP ini, PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tidak bersikap terbuka.
• DPRD DKI Kritik Reklamasi Ancol, Pemprov Bakal Bangun Tempat Rekreasi dan Museum Internasional
Sebab, meski ada pertemuan tidak ada penyampaian izin yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta.
“Selama rapat dengan Pembangunan Jaya Ancol, mereka juga nggak menyampaikan ke kita"
"Makanya, kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada keputusan gubernur. Itu kan proses lama itu dari Februari 2020,” katanya.
Kendati demikian, dikatakan Gilbert reklamasi tidak bisa berjalan selama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
Terlebih aturan itu sudah dicabut sejak 2017.
“Tapi mereka belum bisa melakukan (pembangunan) itu, kecuali sudah ada Perda. Kalau Perda belum keluar, tapi mereka mau reklamasi kan nggak bisa,” katanya.
Di lain sisi, Gilbert juga menyinggung mengenai izin yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta itu.