"Kemarin ada keterangan dari kejaksaan akan mengejar, menurut saya sudah terlambat," lanjutnya.
Pada pengadilan 28 Agustus 2000 kasusnya dianggap bukan sebagai perbuatan pidana, tapi perdata, sehingga Djoko Tjandra dapat melenggang bebas.
Meskipun begitu, dakwaan terhadap Djoko Tjandra tetap dinyatakan terbukti secara hukum.
Pada Oktober 2008 Jaksa Agung meminta peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
Ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh MA pada 11 Juni 2009.
Harta Djoko Tjandra sebesar Rp 546 miliar dinyatakan sebagai rampasan negara.
Meskipun begitu, pada 16 Juni 2009 Djoko Tjandra tidak muncul saat dipanggil MA.
Ia diduga kabur ke negara lain sehari sebelum MA menjatuhkan vonis dan tidak pernah menjalani hukuman.
Sejak saat itu Djoko Tjandra masuk dalam DPO Kejaksaan Agung.
• Nurhadi Ditangkap KPK, Refly Harun Justru Tanyakan Keberadaan Harun Masiku: Itu Pemain Kelas Berat
Lihat videonya mulai menit 5:30
Penjelasan Dukcapil soal Lolosnya Djoko Tjandra
Dalam tayangan yang sama, Dirjen Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi, Djoko Tjandra, lolos dalam pembuatan KTP elektronik.
Menanggapi hal itu, pihak Dukcapil berdalih sebelumnya tidak ada pemberitahuan daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat yang bersangkutan.
"Kami ini bekerja, Dukcapil itu membawahi perangkat sampai di kecamatan," kata Zudan Arif Fakrulloh.