Menurutnya biarkan saja BPIP tetap diatur di dalam Keputusan Presiden.
Dengan begitu kontrolnya lebih mudah, dan ketika perlu dibubarkan juga bisa dengan mudah.
"Saya enggak setuju, biarain saja Keppres, sehingga kalau terjadi penyelewengan atas BPIP mudah memberangusnya, mudah membubarkannya," kata Tengku Zulkarnain.
"Kalau memang BPIP mau diperkuat, perkuat dengan Keppres cukup," sambungnya.
"Seperti BP7 dulu dengan Keppres, ketika dirasa tidak perlu bubarkan lagi dengan Keppres," pungkasnya.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)