TRIBUNWOW.COM - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dirumorkan menjadi menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru.
Rumor itu berhembus kencang setelah Jokowi mengancam akan mereshuffle kabinetnya lantaran dianggap tak serius menghadapi Covid-19.
Meski demikian menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan bahwa Ahok tak akan bisa menjadi menteri.
• Tak Setuju Andai Ahok Jadi Menteri Jokowi, M Qodari Ungkap Satu Kelemahannya: Terjadi Tahun 2017
Hal itu dijelaskan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Minggu (5/7/2020).
Refly Harun menjelaskan bahwa aturan seseorang yang pernah divonis ancaman hukuman pidana selama lima tahun atau lebih tidak bisa menjadi menteri sudah tertuang dalam undang-undang.
"Kalau saya mengatakan berdasarkan intepretasi saya terhadap pasal 156 A tersebut dikaitkan dengan Pasal 22 huruf F Undang-undang Kementerian Negara nomor 39 tahun 2008, maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri."
"Karena syarat menteri itu tidak pernah divonis tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih dan vonisnya itu sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Refly.
Sedangkan diketahui Ahok pernah diancam hukuman pidana maksimal lima tahun atas kasus penodaan agama.
Meski Ahok akhirnya hanya divonis dua tahun penjara.
"Ya kita tahu bahwa Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, artinya lima tahun ke atas dapat angka 5 tahun tersebut dan kasusnya tidak saja sudah inkrah, Ahok sendiri juga sudah bebas."
"Sepanjang tidak ada perubahan hukum atau undang-undang maka sampai kapanpun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata Refly.
• Muncul Nama Ahok di Daftar Menteri Baru Jokowi yang Beredar, Andre Rosiade Sebut akan Jadi Beban
Refly mengaku tidak mau berkomentar lebih terkait aspek politik maupun ekonomi.
Namun secara hukum sudah jelas seseorang tidak bisa menjadi menteri setelah pernah terancam hukuman lima tahun pidana atau lebih.
"Nah itu aspek hukum yang pasti, aspek politiknya tidak mau ikut-ikut karena tidak ada gunanya kita membahas aspek politik, aspek ekonominya ketika hukum tidak menyediakan room, atau sudah menutup seseorang untuk menjabat pada jabatan tertentu," ungkapnya.
Refly menegaskan bukan hanya Ahok yang tidak bisa menjadi menteri.