Dengan begitu, maka dapat disimpulkan tidak akan beres di dalam pengelolaannya.
"Yang kedua, itu kepala BPIP pernah mengatakan bahwa musuh terbesar dari pancasila adalah agama, agama islam," terangnya.
"Jadi kalau ini mau dibuat jadi Undang-Undang BPIP, sedangkan ketuanya saja menganggap agama Islam musuh pancasila," jelasnya.
"Ini berbahaya diberikan senjata, ibarat bandit diberi pistol."
Maka dari itu, Tengku Zulkarnain menolak tegas jika pembahasan RUU HIP dilanjutkan untuk menjadi Undang-Undang.
Menurutnya biarkan saja BPIP tetap diatur di dalam Keputusan Presiden.
Dengan begitu kontrolnya lebih mudah, dan ketika perlu dibubarkan juga bisa dengan mudah.
• Burhanuddin Muhtadi kepada Jokowi Jika Tak Lakukan Reshuffle: Kakean Gluduk Ora Ono Udane
"Saya enggak setuju, biarain saja Keppres, sehingga kalau terjadi penyelewengan atas BPIP mudah memberangusnya, mudah membubarkannya," kata Tengku Zulkarnain.
"Kalau memang BPIP mau diperkuat, perkuat dengan Keppres cukup," sambungnya.
"Seperti BP7 dulu dengan Keppres, ketika dirasa tidak perlu bubarkan lagi dengan Keppres," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)